TERNATE – Mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, bersinisial S resmi dijebloskan ke penjara, Kamis (21/7/2022).
Tersangak S ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2015-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta lebih.
“S ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/72022) kemarin. Hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kasi Intel Kejari Ternate A. Syaeful Anwar, seperti dilansir dari tandaseru.com.