Dari keterangan pembeli, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dibeli telah dijual dalam kondisi rangka. Bahkan, salah satu kendaraan tersebut sudah tidak dilengkapi ban.
Kendaraan-kendaraan itu diketahui berada di sebuah bengkel di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, untuk diperbaiki.
Dalam pengembangan berikutnya, sekitar pukul 23.30 WIT, petugas kembali mengamankan satu unit Yamaha Mio Sporty berwarna merah di Kelurahan Jambula.
Sepeda motor tersebut diduga telah dijual terduga pelaku kepada rekannya dalam kondisi tanpa bodi. Pembeli kemudian memasang kembali bodi kendaraan tersebut.
Penyisiran berlanjut hingga Kamis (15/10/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.01 WIT, tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan sejumlah komponen kendaraan, berupa satu buah ban, satu set spion, dan velg sepeda motor.
Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Resmob Macan Gamalama kembali mendatangi bengkel di Kelurahan Takoma. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua unit Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dititipkan oleh pembeli untuk diperbaiki.
Kedua kendaraan itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Ternate untuk dijadikan barang bukti.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, terdiri atas empat unit Yamaha Mio Sporty yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah komponen, yakni velg, satu buah ban, satu set spion, dan satu lampu belakang.
Saat ini, Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian di lokasi lain, menelusuri asal-usul kendaraan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk memperoleh bantuan atau menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.(red)












