DKP Morotai Siap Bantu Nelayan dan Pengusaha Rompong Urus Perizinan

Selain itu, sejumlah pengusaha rompong juga turut diundang dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan. Kehadiran gerai tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin rompong.

Muksin menyebut, kelompok usaha bersama yang mengelola rompong harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Di antaranya memiliki akta dan legalitas Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta didukung armada penangkapan ikan dengan kapasitas sesuai ketentuan.

“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat sejumlah kelompok usaha bersama dan pengusaha rompong di Kabupaten Pulau Morotai yang mulai melakukan koordinasi dengan DKP untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan izin.

Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai. Kedua desa tersebut telah berkoordinasi dengan DKP Morotai terkait rencana pengurusan perizinan rompong.

DKP Morotai, kata Muksin, akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi kelompok nelayan maupun pengusaha rompong.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha di sektor perikanan.

“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rompong dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *