MALUTTIMES – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, siap membantu kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), maupun pengusaha rompong dalam proses pengurusan perizinan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor perikanan.
Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan.
Namun, kata dia, kewenangan penerbitan izin rompong berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, DKP Morotai tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin rompong, tetapi dapat membantu masyarakat melalui konsultasi, fasilitasi dan mediasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara.
“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rompong untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rompong,” kata Muksin, Kamis (8/10/2026).
Muksin menjelaskan, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait proses dan persyaratan perizinan rompong di sejumlah wilayah.
Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur dan Morotai Selatan. Masing-masing kecamatan mengirimkan empat perwakilan.













