MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Haltim itu dipimpin Ketua DPRD Idrus E. Maneke. Turut hadir Bupati Haltim Ubaid Yakub, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Idrus menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat informasi tentang capaian kinerja pembangunan, pelaksanaan APBD, serta pelayanan publik selama satu tahun anggaran,” kata Idrus.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, LKPJ yang disampaikan akan menjadi bahan utama DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Evaluasi tersebut tidak dilakukan secara normatif semata, tetapi mengacu pada indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD,” ujarnya.
Menurut Idrus, DPRD akan menilai tingkat pencapaian target pembangunan, konsistensi antara perencanaan dan realisasi, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bagian penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pembangunan daerah ke depan.
“Kami memandang bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu DPRD akan mencermati secara serius seluruh substansi LKPJ, baik dari aspek kinerja maupun keuangan,” tuturnya.
DPRD Haltim juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Idrus turut menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja dan buruh menjelang Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei.
“Kepada mereka yang setiap hari bangun lebih awal dari matahari, bekerja dalam diam tanpa sorotan, serta mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kebersamaan dengan keluarga demi kehidupan yang lebih baik. Mereka adalah denyut nadi pembangunan dan fondasi yang menopang berdirinya negeri ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, Hari Buruh bukan sekadar seremoni, tetapi pengingat bahwa di balik setiap kemajuan terdapat keringat, harapan, dan martabat yang harus dijaga.
“Semoga ke depan para pekerja dan buruh di Halmahera Timur semakin mendapatkan perlindungan, keadilan, serta kesejahteraan yang layak,” pungkasnya.(dan/red)












