TERNATE, MALUTTIMES — Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan menggelar dialog publik bertajuk “Penerapan Pasal 256 KUHP oleh Polda Maluku Utara terhadap Demonstran RSUD Jailolo: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?”
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) pukul 20.00 WIT di Cafe Morasa, Kelurahan Toboleu Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Koordinator Dialog, Muhammad Idhar Bakri, mengatakan forum tersebut diselenggarakan sebagai upaya mengkaji penerapan Pasal 256 KUHP terhadap demonstran RSUD Jailolo dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum pidana, hak asasi manusia, hukum tata negara, hingga prinsip-prinsip demokrasi.
“Melalui forum ilmiah ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Idhar kepada wartawan.
Menurut Idhar, dialog publik ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi Pasal 256 KUHP, sekaligus mengkaji penerapannya terhadap demonstran RSUD Jailolo dari perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia.
Ketua OKK KNPI Halmahera Barat itu mengundang secara terbuka mahasiswa di Kota Ternate, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, media massa, serta masyarakat umum untuk hadir dan mengikuti jalannya dialog.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi seluruh pihak dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan.
“Prinsipnya kami mendorong dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil, sehingga nantinya dapat menghasilkan rekomendasi yang mendorong penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.(red)













