MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memperluas agenda pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Tak hanya dana Perusahaan Daerah (Perusda) sebesar Rp1,3 miliar tahun 2018–2019 yang sedang diaudit, lembaga pengawas internal Pemda Pulau Morotai itu kini juga menyoroti pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, senilai Rp450 juta yang diduga bermasalah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BUMDes yang menjadi sorotan mencapai Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp350 juta dikelola kepengurusan lama yang dipimpin Sadam Gosao pada periode 2017 hingga 2019.
Sementara sisa dana sebesar Rp100 juta dikelola kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada periode 2021 hingga 2022.
Dana penyertaan modal BUMDes Desa Juanga bersumber dari alokasi bertahap, yakni tahun 2017 sebesar Rp100 juta, tahun 2018 sebesar Rp200 juta, dan tahun 2019 sebesar Rp50 juta yang merupakan bantuan dari Kementerian Desa (Kemendes).
Pada tahun 2020 tidak terdapat penyertaan modal. Namun, anggaran kembali dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp70 juta dan tahun 2022 sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total dana penyertaan modal dan bantuan Kemendes yang telah digelontorkan mencapai Rp450 juta.
Ironisnya, dana sebesar Rp100 juta yang dikelola dalam dua tahun terakhir hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban, meski anggaran telah dicairkan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.
Irbansus Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L, mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana tersebut.
“Untuk penggunaan dana Rp300 juta oleh ketua BUMDes sebelumnya, saat ini sudah masuk tahap pendalaman,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk dana periode 2021–2022, proses pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penelusuran alur kas keuangan.
“Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait dan juga alur kasnya, karena penggunaan dana Rp100 juta ini belum ada pertanggungjawaban sampai sekarang,” ujarnya.
Panji menambahkan, Inspektorat belum melayangkan surat kepada seluruh pihak karena masih fokus pada pemeriksaan dokumen. Namun, untuk Ketua BUMDes periode 2021–2022, surat panggilan telah dikirimkan meski yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Yang sudah dimintai keterangan baru mantan penjabat Kepala Desa Juanga, Rusli Lomban. Untuk ketua BUMDes belum hadir dan akan dijadwalkan kembali dengan surat panggilan berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan, Inspektorat serius menangani kasus ini karena dana penyertaan modal BUMDes sejatinya merupakan keuangan desa yang harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Tujuan dana penyertaan modal dari pemerintah untuk BUMDes seharusnya digunakan untuk permodalan usaha, meningkatkan pendapatan asli desa, serta kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal, bukan untuk kelompok tertentu atau pribadi,” pungkasnya.(iki/red)







