Inspektorat Morotai Dalami Dugaan Masalah Pengelolaan Rp1,3 Miliar Dana Perusda Tahun 2018-2019

MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali membuka dan mendalami pengelolaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai periode 2018 hingga 2019 yang diduga bermasalah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah kejanggalan, terutama terkait kelengkapan bukti pendukung laporan keuangan serta pemanfaatan dana penyertaan modal yang dinilai tidak optimal.

Pendalaman difokuskan pada aliran dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Perusda yang hingga kini belum menunjukkan hasil sebagaimana mestinya. Bahkan, usaha yang dijalankan Perusda dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023.

Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Pulau Morotai, Maria Sri Noviena, mengungkapkan bahwa secara administrasi laporan keuangan Perusda memang tersedia. Namun, dokumen pendukung laporan tersebut dinilai belum lengkap sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Laporan keuangan ada, hanya saja bukti pendukungnya belum lengkap. Ini yang sementara kami dalami,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Menurut Maria, pihak Inspektorat juga masih membutuhkan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut.

“Baru direktur dan bendahara Perusda yang sebelumnya telah diperiksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha agar menghasilkan keuntungan, justru tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Bahkan, tidak ada setoran keuntungan yang masuk ke kas daerah.

“Belum, tidak ada,” ucapnya.

Maria menambahkan, hingga kini tim audit masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Perusda tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan prosedur, dana penyertaan modal dari Pemda seharusnya digunakan untuk menggerakkan operasional perusahaan, menghasilkan keuntungan, lalu disetorkan kembali sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, hal itu disebut tidak berjalan sesuai harapan.

Informasi yang beredar menyebutkan dana yang disalurkan Pemda justru digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja lain, tanpa menghasilkan pendapatan bagi Perusda maupun daerah.

“Gaji pegawai di badan usaha itu seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal yang disubsidikan pemerintah ke suatu badan usaha,” ungkap salah satu ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai yang enggan disebutkan namanya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *