MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik (hibah) Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kasus ini mencuat setelah dokumen proposal yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 08 Desember 2025 dengan nomor: 05/DPD/GLR/HT/XII/2025, diduga mengandung rekayasa administratif.
Proposal tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Halmahera Timur dan mencantumkan tanda tangan atas nama Pj Ketua DPD, Muhammad Ramdhan Hi. Murid, S.Ip, serta Abdon Djobubu, SKM sebagai Pj Sekretaris.
Namun, temuan yang terungkap justru mengindikasikan adanya penggunaan identitas dan tanda tangan yang tidak sah.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini dugaan rekayasa dokumen yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Arjun.
Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut adalah posisi Abdon Djobubu yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Tatam, Kecamatan Wasile Utara.
Secara yuridis, jabatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dalam struktur administrasi partai politik, khususnya dalam pengajuan bantuan keuangan partai.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Abdon bahkan secara tegas membantah bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dirinya menjadi korban pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, proposal tersebut diduga telah digunakan sebagai dasar pencairan bantuan keuangan Partai Gelora dengan nilai mencapai Rp 85.512.000.
“Jika benar dana sudah dicairkan dengan dasar dokumen palsu, maka ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Ini harus diusut sampai ke aktor intelektual di baliknya,” lanjut Arjun.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera mengambil langkah hukum konkret.
“Kami mendesak Kejari Haltim segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Jangan ada pembiaran terhadap praktik kotor seperti ini,” tegasnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses hukum, termasuk menyerahkan bukti tambahan berupa video klarifikasi dari Abdon Djobubu yang membantah keabsahan tanda tangan tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus peringatan penting terhadap tata kelola bantuan keuangan partai politik agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulatif.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan administrasi akan terus menjadi pintu masuk korupsi di daerah,” tutup Arjun.(raf/red)










