Merespon Keluhan Warga, DPRD Morotai Desak PLN ULP Daruba Benahi Layanan

MALUTTIMES – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti pelayanan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Daruba yang dinilai kerap melakukan pemadaman listrik.

Sorotan tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi KNN, Moh Akbar Mangoda, merespons rentetan keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas layanan listrik di daerah itu.

“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Morotai. Kalau mati lampu terus-menerus, harus ada solusi untuk mengatasi pemadaman ini,” ujarnya kepada maluttimes.com beberapa waktu lalu.

Akbar menegaskan, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk menuntut apabila merasa dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 19 UU tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Jika terjadi pemadaman listrik dan pengguna merasa dirugikan, maka bisa menempuh jalur sesuai ketentuan dan melaporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *