MALUTTIMES – Tuduhan tidak etis yang diarahkan kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) oleh Muhammad Iram Galela mendapat bantahan keras dari pihak perusahaan. Iksan Maujud, kuasa hukum NHM, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan telah dibantah di persidangan.
“Tuduhan bahwa dana NHM adalah suap untuk memperoleh izin tambang tidak benar. NHM telah mendapatkan izin Kontrak Karya yang sah dari pemerintah pusat, sebagaimana perusahaan tambang besar lainnya,” ujar Iksan, Kamis (24/1).
NHM, di bawah kepemimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo, telah memberikan kontribusi besar bagi Maluku Utara. Perusahaan ini mencatatkan sumbangan sekitar Rp12 triliun dalam bentuk pajak dan royalti. Selain itu, selama pandemi COVID-19, NHM membantu pemerintah menyediakan alat medis, sembako, hingga fasilitas karantina yang signifikan menekan angka kematian.
Perusahaan ini juga aktif dalam program sosial, seperti membangun lebih dari 1.000 rumah layak huni, memberikan beasiswa, serta merenovasi rumah ibadah di wilayah tambang.
Iksan menegaskan bahwa NHM tidak memiliki agenda pribadi terkait perizinan dari pemerintah daerah. “Sebagai bagian dari masyarakat, kami menghormati otoritas daerah, seperti Bupati dan Gubernur,” jelasnya.
Iksan mempertanyakan motivasi Muhammad Iram Galela yang dianggap mencemarkan nama baik NHM. Ia juga meminta masyarakat, termasuk anggota AMPP Togammaloka, untuk menilai kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan tuduhan dengan organisasi tersebut.
“Pernyataan M. I. Galela adalah tanggung jawab pribadinya. Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi reputasi NHM,” tegas Iksan.
Pihak NHM menyatakan siap menghadapi segala upaya yang mencemarkan nama baik perusahaan melalui jalur hukum yang berlaku.(red)