MALUTTIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemetaan ulang objek pajak dan retribusi, serta percepatan penyusunan regulasi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, saat memimpin rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD, Senin (20/04/2026).
Dalam rapat itu, Bupati menekankan pentingnya identifikasi dan penataan ulang seluruh potensi sumber pendapatan daerah agar dapat dikelola secara optimal dan terukur. Sejumlah objek pendapatan yang selama ini belum maksimal akan ditata ulang dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pemungutan.
“Semua objek pajak dan retribusi harus dipetakan dengan jelas, kemudian ditetapkan dalam regulasi yang kuat agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tegas Rusli.
Ia menjelaskan, sejumlah objek yang masuk dalam pemetaan ulang di antaranya Rumah Susun Desa Dehegila, pendopo daerah, serta berbagai potensi pendapatan lain yang selama ini belum tergarap maksimal.
Selain itu, sektor pariwisata juga menjadi perhatian khusus karena dinilai memiliki kontribusi signifikan, namun belum dioptimalkan.
Bupati menyoroti sejumlah fasilitas kios kuliner yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata, seperti Kios Kuliner Bangsaha, Kios Kuliner Taman Kota, dan Kios Kuliner Juanga, yang hingga kini pemanfaatannya belum berjalan maksimal.
“Fasilitas sudah dibangun, tetapi belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini harus segera dibenahi, baik dari sisi pengelolaan maupun pemanfaatannya,” ujarnya.
Tak hanya sektor pariwisata, bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menjadi perhatian. Menurut Bupati, pengelolaan aset tersebut perlu ditingkatkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Untuk mempercepat langkah strategis itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai diberikan tenggat waktu satu minggu guna menyelesaikan Peraturan Bupati terkait penetapan pajak dan retribusi daerah.
Rusli juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD penghasil PAD melalui penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara tegas.
“OPD yang mampu mencapai target akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak mencapai target akan dievaluasi dan diberikan sanksi. Ini penting untuk mendorong kinerja yang lebih optimal,” katanya.
Sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah, Pemkab Pulau Morotai juga mendorong penerapan sistem pembayaran PAD secara elektronik. Metode pembayaran akan diarahkan melalui penggunaan barcode dan virtual account guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan.
“Ke depan, semua pembayaran dan penyetoran PAD harus dilakukan secara elektronik. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi,” tandasnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya percepatan pemetaan objek PAD serta implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan modern.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai optimistis dapat mendorong peningkatan PAD yang berkelanjutan serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berdaya saing.(iki/red)







