MALUTTIMES – Ketua DPC Gerindra Pulau Morotai, Irwan Soleman merespon pernyataan Ketua DPD PAN Morotai, Fadli Djaguna meyakini partai Gerinda bakal memberikan rekomendasi B.I-KWK kepada Bapaslon Rusli Sibua-Rio C. Pawane untuk menuju Pilkada 2024.
“Sesama politisi, sesama teman saya menghargai dan apresiasi semangat progresifnya saudara Fadli Djaguna. Namun secara politik, saya perlu menanggapi pernyataannya itu adalah bentuk pembohong publik Morotai. Pernyataan tersebut sangat tidak etis dan tidak demokratis,” ucap Irwan Soleman melalui rilis yang diterima reporter maluttimes.com, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, persoalan dukungan partai politik kepada Rusli Sibua sah-sah saja, karena itu hak konstitusinal partai. Namun tidak harus mencaplok partai tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu.
“Perlu saya jelaskan bahwa, partai Gerindra memiliki mekanisme dalam mengusulkan calon kepala daerah sesuai pasal 19 AD/ART partai Gerindra, peraturan organisasi, dan arahan ketua dewan pembina partai Gerindra Hi. Prabowo Subianto,” ujarnya.
“Atas dasar tersebut, maka saya tegaskan partai Gerindra tidak mengusung atau mendukung Rusli Sibua sebagai calon Bupati Morotai dengan pertimbangan khusus yaitu Rusli Sibua pernah terpidana,” sambung Irwan.
Irwan menjelaskan, atas dasar kajian tersebut partai Gerindra tidak memberikan dukungan karena dikawatirkan Rusli Sibua terkendala administrasi saat melalukan pendaftaran di KPU nanti.
“Sesuai dengan pasal 45 angka 2 huruf B partai Gerindra, mengatakan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang berkekuatan hukum tetap. Poin 5 disebutkan surat keterangan tidak sedang memilikinya tanggungan hutang secara perseorangan/atau secara badan hukum, poin 6 surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri,” jelasnya.
Begitu juga dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf f, j dan h, serta juga dipertegas dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2016 tentang permohonan surat keterangan.
“Kaitan dengan kerugian PT. MMC Rp92 miliar sekian melibatkan 7 orang yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung itu kemudian berstatus pailit perorangan atau badan hukum, itu bukan ranah kami sebagai pimpinan partai Gerindra. Tugas kami sebatas berikhtiar karena Gerindra tidak mau menjadi partai pendukung melainkan pengusung apalagi gagal mencalonkan kepala daerah itu sangat fatal,” katanya.
Irwan mengemukakan, setelah mengkaji berbagai aspek politik dan hukum maka DPC Gerindra Morotai mengajukan usulan calon Bupati/Wakil Bupati Morotai yakni, Samsudin Banyo-Judi Robert Efendis Dadana (SB-JADI) dan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut, Aliong-Sahril (AM-SAH).
“Karena Sahril Thahir sebagai kader Gerindra dan Samsudin Banyo juga sebagai ketua dewan panasehat partai Gerindra Morotai. Insya Allah dalam waktu dekat sudah mendapat persetujuan SK B.1-KWK dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hi. Prabowo Subianto. Syarat administrasi tersebut berlaku setiap calon kepala daerah/wakil kepala daerah wajib diserahkan ke KPU. Soal kemudian menjadi multitafsir hukum tentu itu ranahnya KPU dan Bawaslu untuk diferivikasi faktual,” catusnya.(iki/red)









