MALUTTIMES – Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir mengembalikan jabatan pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik dan dinonjobkan oleh mantan Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali pada awal 2024 lalu.
Pengembalian jabatan pejabat itu tertuang dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.I.3.3/KEP/ADM/093/V/2024, tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/01/1/2024 tanggal 17 Januari tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM//02/01/2024 tanggal 30 Januari tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan SK Nomor 821.3.3/KEP/ADM/02/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berikut daftar nama pejabat yang dikembalikan ke posisi semula diantaranya:
– Salmin Janidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
– Imran Yakub yang saat ini menjabat Kadishub dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
– Muhammad Miftah Bay yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala BKD.