MALUTTIMES – Masa jabatan Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Pulau Morotai bakal berakhir pada 22 Mei 2024. Sesuai dengan pasal 201 ayat (9) Permendagri yang menjelaskan Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Menanggapi hal itu, Muhammad Umar Ali menyatakan dirinya masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Soal masa (jabatan) kita tinggal tunggu tanggal 22 Mei dari Kemendagri. Tapi tanggal 16 Mei saya masih tetap dievaluasi terakhir di Jakarta. Jadi evaluasi terakhir itu untuk kinerja,” kata Umar Ali kepada sejumlah wartawan, Senin (13/05/2024).
Mengenai keputusan dilanjutkan atau pun tidak masa jabatannya sebagai Pj Bupati Pulau Morotai tergantung dari Kemendagri.
“Jadi siapa yang menjabat sebagai Pj Bupati itu yang lebih tau adalah Kemendagri. Tapi intinya (saya) sudah 2 kali penugasan,” ujarnya.
Umar mengatakan, jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati, otomastis akan menjabat sebagai Sekda defenitif.
“Walaupun masa jabatan Pj Bupati sudah berakhir, tapi secara otomatis saya akan kembali ke Sekda defenitif,” katanya.
Ia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya akan maju sebagai Balon Bupati Pulau Morotai.
“Belum, karena jabatan (Pj Bupati) ini saja belum selesai,” tandasnya.(iki/red)