MALUTTIMES – Aroma tak sedap berhembus dari Pokja Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula 2024, Maluku Utara. Dugaan pratek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wailia pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula
Bagaimana tidak! Setelah pihak Kelompok Kerja (Pokja) mengumumkan pembatalan tender proyek dengan kode paket 4881715 itu secara sepihak tanpa adanya evaluasi mapun klarifikasi teknis kepada peserta tender.
Seperti diungkapkan Direktur CV Al Mulya Abadi, Mulyawan S selaku pihak yang mengikuti tender proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 tersebut.
“Ketidak jelasan pokja dalam melakukan evaluasi tender paket Pekerjaan Pembangunan Jambatan Wailia dengan Kode tender 4881715 ini jelas pokja Pemilihan Kepulauan Sula 2024 membatalkan tender pekerjaan tersebut dengan sipihak tanpa ada evaluasi kualifikasi mapun Klarifikasi teknis. Sebab tiba-tiba paket dinyatakan gagal dalam tender tanpa ada evaluasi dan klarifikasi kepada kedua peserta yang memasukkan penawaran,” kata Mulyawan kepada redaksi maluttimes.com, Kamis (5/6/2024).
Pria yang akrab disapa Bradex ini merasa miris dengan kinerja Pokja yang tidak professional. Diterangkan, awal tender pertama yang didalam dokumen pemilihan persyarataanya tidak sesuai dengan standar dokumen pemilihan yaitu Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Berkelanjutan Untuk Pekerjaan Konstruksi.
Kemudian pada proses tender kedua, yang memasukkan penawaran hanya CV Al Mulya Abadi dan telah diundang untuk klarifikasi sekaligus pembuktian. Anehnya, pada tahap tersebut juga CV Al Mulya Abadi dinyatakan gugur karena tidak mengupload Konsfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Perlu kami sampaikan bahwa, perusahaan kami baru berdiri tertanggl 24 Januari 2024 dengan SK Kemenkumham Nomor: AHU-0007611-AH.01.14 Tahun 2024. Dan perlu disampaikan juga bahwa KSWP itu sudah tervalidasi pada system SPSE secara elektronik, dan tidak di jelaskan didalam dokumen untuk mengaupoad screenshoot/tangkapan layar KSWP dari DJP. Seharusnya kami sudah memenuhi persyaratan ternder yang dimaksud,” terangnya.
Hal yang sama kemudian diberlakukan dalam proses tender ketiga. Paket dibatalkan secara sepihak tanpa adanya kalrifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemiliha Kepulauan Sula Tahun 2024. sehingga kami tidak bisa mengetahui persyaratan apa yang menjadi kekurangan kami, dan kami di anggap tidak memenuhi syarat oleh pokja pemilihan.
Bradex menegaskan, masalah ini akan diadukan kepada Inspektorat Kepulauan Sula, termasuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kejaksaan Tinggi di Maluku Utara, Krimsus Polres di Kepulauan Sula, Krimsus Polda di Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, LKPP di Jakarta, dan Ombudsman di Ternate.
“Sebab paket yang sekecil ini saja ada indikasi sepihak oleh pokja, apalagi paket-paket yang lain yang bernilai besar. Bila perlu diperiksa secara keseluruhan kerja-kerja pokja pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula 2024 terkait dengan tender paket-paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.(red)