Tak Sengaja Menabrak Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

“Tentang hukum menabrak kucing, tidak ada dosa atas perbuatan tersebut karena tidak sengaja,” ujar Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).

Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 5 berikut ini:

“Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu. Tetapi [yang ada dosanya] apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Apa yang harus dilakukan jika menabrak kucing?

Meski tak dianggap sebagai sebuah dosa, bukan berarti umat Islam bisa diam saja setelah menabrak seekor kucing. Umat Islam seyogianya menyadari penderitaan kucing dan hak yang mereka miliki untuk mendapatkan perawatan yang layak.

Jika dirasa mampu, Anda dianjurkan untuk merawatnya sebagai bentuk ibadah.

“Kalau bisa merawatnya, ya, tolong dirawat [kucing yang cacat]. Apabila tidak bisa, ya, mau gimana lagi. Jadi, perbanyak mohon ampun kepada Allah SWT,” ujar Wahyul.

Sementara jika kucing itu mati, maka anda dianjurkan untuk menguburkannya dengan baik.(red/cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *