Hukum Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadan

MALUTTIMES – Ziarah kubur sebelum puasa Ramadan menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia di sejumlah wilayah. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ziarah kubur merupakan amaliyah yang hukum pelaksanaannya disebutkan dalam sejumlah hadits. Rasulullah SAW dulu pernah melarang ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Solihin terdapat hadits yang menerangkan hal ini. Diriwayatkan dari Buraidah RA, dia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا

Artinya: “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim dan dinilai shahih).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

Hukum Ziarah Kubur: Sunnah

Hadits tersebut menjadi hujjah para ulama yang menegaskan hukum ziarah kubur adalah sunnah. Sebab, kegiatan ini dianjurkan langsung oleh Rasulullah SAW. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memasukkan hadits tentang kesunnahan ziarah kubur dalam bab anjuran ziarah kubur bagi laki-laki dan doa ziarah kubur.

Syaikh Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa yang diterjemahkan A.M. Basalamah menjelaskan, tujuan disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat asalkan tidak mengucapkan kata-kata yang membuat Allah SWT murka, seperti mohon sesuatu kepada penghuni kubur dan minta pertolongan kepada mereka.

Ziarah Kubur sebelum Ramadan

Ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan menjadi salah tradisi umat Islam Indonesia yang populer di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *