Tak Sengaja Menabrak Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

MALUTTIMES – Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang banyak kejadian yang terjadi tanpa sengaja. Misalnya saja seperti menabrak kucing.

Lantas, apa hukum menabrak kucing? Apa yang harus dilakukan umat Muslim saat tak sengaja menabrak kuning?

Kucing sendiri kerap digambarkan sebagai hewan kesayangan Rasulullah SAW. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan hadis riwayat terpercaya yang membuktikan klaim tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

Kendati demikian, hal tersebut tak melunturkan kasih sayang Nabi Muhammad SAW kepada kucing dan hewan-hewan lainnya. Sebuah hadis pernah meriwayatkan Rasulullah SAW melarang penyiksaan dan penelantaran kucing karena ganjaran yang berat di akhirat. Berikut bunyinya:

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Seorang wanita disiksa disebabkan kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan. Maka wanita itu masuk ke dalam neraka karena dia tidak memberinya makan, tidak pula memberinya minum ketika mengurung kucing tersebut, dan tidak pula membiarkannya memakan serangga-serangga tanah.” (HR Bukhari)

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

Hukum menabrak kucing

Lantas, bagaimana hukum tak sengaja menabrak kucing? Apa yang harus dilakukan?

Ustaz KH Wahyul Afif Al Ghafiqi megatakan, pada dasarnya menabrak seekor kucing tanpa sengaja tidak termasuk perbuatan dosa. Hal ini juga berlaku pada perbuatan-perbuatan yang tidak disengaja lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.