DPRD Taliabu Sahkan 4 Ranperda Baru, Termasuk Pajak dan Retribusi Daerah

MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan empat Perda baru itu berlangsung dalam rapat paripurna yang pimpin Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh Taufiq Koten, Jumat (1/3/2024).

Dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu  Ma’ruf, unsur Forkopimda dan para Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu.

Empat Ranperda yang disahkan yaitu, (1) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Inisiatif/DPRD), (2) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan (4) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Sambutan Bupati Aliong Mus yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf menyampaikan harapan Ranperda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Semoga dengan disahkannya empat Ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur,” harapnya.(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *