MALUTTIMES – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01 Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara. Itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Jailolo, Napries Bernadus.
Sayangnya, Napries enggan merincikan pelanggaran apa yang terjadi di TPS 01 Desa Tuada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.
Namun menurut dia, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran benar adanya perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat (1), (2)dan (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengumuman dan Perhitungan Suara
“Dari laporan awal masyarakat, kami melakukan penelusuran ternyata itu sangat berpotensi, dan harus direkomendasikan ke Bawaslu untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang,” kata Napries, Selasa (20/2/2024).
Senada disampaikan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslu Kecamatan Jailolo, Iswan Kadir. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan di TPS 01 Desa Tuada tak bisa ditolelir, sebab ada aspek hukum yang mengikat.
Dikatakan indikasi pelanggaran Pemilu pada saat pencoblosan di TPS 01 Desa Tuada merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 372.
“Demi menjaga marwah demokrasi di negara kita, kami tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kami menegaskan, untuk TPS 01 Desa Tuada telah direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang,” tandasnya.(all/red)