MALUTTIMES – Belum juga terpilih sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan kepentingan publik di gedung legislatif, oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Halmahera Selatan (Halsel) berinisial IA justru diduga melakukan perbuatan yang berbanding terbalik.
Oknum Caleg Dapil I Halsel itu telah digugat ke Pengadilan Negeri Labuha atas dugaan pemutusan perjanjian kerja secara sepihak dalam proyek pemasangan meteran listrik di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023.
IA bersama Pjs. Kades Jojame, Suaib Hehanusa digugat oleh Fahmi (kontraktor) dan mantan Pjs. Kades Jojame, Umar Meng.
Keduanya diduga membuat kontrak perjanjian baru proyek tersebut secara sepihak yang merujuk pada pembatalan terhadap kontrak perjanjian pertama atas nama Fahmi dan Umar Meng.
Padahal, kontrak perjanjian pertama dibuat oleh Fahmi dan Umar Meng sebagai Pjs. Kades Jojame merupakan kontrak antara perorangan. Sedangkan jabatan yang melekat pada Umar Meng kemudian berakhir tidak serta-merta kontrak tersebut ikut berakhir, kecuali disebutkan dalam isi penjanjian itu.
Pengacara Penggugat Fahmi dan Umar Meng, Fardi Tolangara menjelaskan bahwa setiap subjek hukum berhak melakukan kontrak atau perjanjian (asas kebebasan berkontrak). Namun perlu diketahui, setiap kontrak yang dibuat diatas kontrak pertama dengan objek perjanjian yang sama harus mencantumkan, pencabutan kontrak pertama atau setidak-tidaknya diubah dengan melampirkan kontrak pertama dan dalam sepengetahuan juga persetujuan pihak yang membuat kontrak pertama.
“Merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata. Jika tidak demikian maka, dapat dipastikan kontrak kedua yang dibuat oleh tergugat (Suaib Hehanusa dan IA) tidak memenuhi unsur subjektif syarat sah Perjanjian seperti dijelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” jelas Fardi seperti rilis yang diterima redaksi maluttimes.com, Jumat (9/2/2023).
Menurut dia, tidak terpenuhinya unsur subjektif karena kesepakatan atau kontrak antara tergugat diduga kuat timbul atas khilafah dan atau paksaan.