MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan serta Penyelesaian Sengketa Cepat. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Perdana Morotai, Kamis (21/12/2023), dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tingkatkan Keadilan Pemilu”.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Devisi Penangan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, mantan Komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Seni Soamole, Sekretaris Bawaslu Pulau Morotai, Jamiludin Hasan dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Pulau Morotai.
Murjat Hi. Untung dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut penting dilaksanakan untuk bekal dalam menghadapi tahapan kampanye.
“Salah satu alternatif terbaik adalah kita melakukan penyelesaian sengketa cepat,” kata Murjat.
Murjat meminta kepada anggota Panwascam agar mampu mempelajari peraturan maupun hukum lainnya.
“Jadi, jangan cuma baca UU nomro 7 tentang Pemilu, jangan cuman baca peraturan KPU, jangan cuman baca peraturan Bawaslu, tetapi harus baca juga undang-undang atau peraturan lainnya,” pintanya.
Ia mencontohkan ASN yang terlibat atau dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenakan undang-undang atau hukum lainnya, begitu juga kepala desa atau perangkat desa.
“Oleh karena itu, dituntut harus membuka kembali peraturan ataupun undang-undang hukum lainnya, untuk bagaimana memahami dan bisa menerjemahkan terkait apa yang di pelajari,” ujar Murjat.
Selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, ia berharap kampanye di tahapan Pemilu kali ini berjalan dengan baik, lancar dan aman.
“Pada kesempatan ini juga harus saya sampaikan, ini merupakan pekerjaan kita dalam melakukan pengawasan Pemilu. Kita dituntut untuk menjaga kesehatan, sebab jika didalam menghadapi kegiatan tahapan-tahapan kampanye kemudian kita sakit, otomatis itu akan menghalangi pengawasan tahapan kampanye baik di tingkat kecamatan maupun ditingkat desa,” harapnya.(iki/red)