MALUTTIMES – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali tetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.
Tersangka tambahan itu diketahui berinisial JPS selaku Direktur PT. Pelangi Indah Lestari.
“Jadi, penetapan tersangka ini adalah penyedia jasa dengan inisial JPS selaku Direktur PT Pelangi Indah Lestari. Berdasarkan laporan hasil audit yang dikelarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp1.123.050.000,00,” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot dalam konferensi pers di aula Kantor Kejari Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Senin (11/12/2023) Malam.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana usai tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sanana,” kata Immanuel.
Ia menambahkan, dalam waktu yang tidak lama lagi berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Proses selanjutnya, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu secepatnya, dan kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan nanti. Mungkin menjadi masukkan bagi kami untuk menggali lebih dalam lagi. Sementara ini, baru dua tersangka yang kami ajukan yakni MIH dan JPS,” tandasnya.(tem/red)