“Karena satu alasan penting agar menjadi lebih tumbuh dan berkembang, itu dengan pemekaran saya percaya itu dan yang diuntungkan itu adalah partai politik birokrasi, pengusaha lokal, dan khususnya masyarakat Pulau Mangoli,” ucapnya dalam konferensi pers.
Ia menyampaikan tujuan kedatangan mereka adalah untuk melengkapi seluruh instrumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang pemekaran daerah.
“Jadi sepanjang instrumen PP 78 tidak berubah maka instrumen itu yang kita gunakan sebagai persyaratan DOB,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II Direktorat Penataan Daerah Otonom Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen OTDA, Agus Salim juga menyampaikan sebanyak 330 DOB yang diusulkan termasuk Kabupaten Pulau Mongoli yang belum bisa ditetapkan.
“Tadi ada inisiatif dari tim untuk memperbahrui, karena relefannya dari PP 78 yang terbaru, pastinya ada update-update terbaru kan. Update IPM dan sebagainya. Setelah itu, mungkin ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang membuka baru diusulkan kepada kami,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah daerah sudah menyampaikan kepada Kemendagri tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja ada perubahan-perubahan dari peraturan itu yang harus diupdate terbaru. Intinya saat ini masih menunggu moratorium,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan, sejauh ini sudah ada dokumen yang masuk dan itu sudah dipertahankan. Tetapi ada dokumen lain yang harus disiapkan sesuai instrumen PP 78.











