MALUTTIMES – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Satu orang tersangka telah dijerat dan saat ini sudah ditahan pada Senin (27/11/2023) malam.
Tersangka yang dimaksud berinisial MIH. Jaksa menyebut MIH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat bertugas di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, sebelum berdinas sebagai Kepala BPBD Kota Ternate.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana mulai malam ini untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel RH melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah ketika dikonfirmasi usai melakukan penahanan tersangka.
Dicky menambahkan, perkara ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Dalam perkara itu, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2 miliar.
“Hasil audit BPKP Malut terkait kasus BTT ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit dengan nilai Rp2 miliar lebih,” ungkap Dicky.
“Tersangka MIH adalah pejabat pembuat komitmen pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia jasa ialah PT Pelangi Indah Lestari, inisial JPS selaku Direktur,” tambahnya.
Sekedar untuk diketahui, tersangka MIH sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula dimasa kepemimpinan Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.
Proses pengusutan perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Ketua DPC PBB Kepulauan Sula, Lasidi Leko.(red)