MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara memperingatkan anggota DPRD Morotai yang mendaftar kembali sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) periode 2024-2028 bukan dari partai asalnya harus mengundurkan diri dari ekanggotaan di DPRD.
KPU mencatat tiga nama anggota DPRD Morotai aktif yang pindah partai yakni, Wilson Julis, Deny Garuda dan Sherly Djaina.
Wilson Julis sebelumnya bergabung dengan partai PKPI berpindah ke partai PSI. Sementara Deny Garuda dan Sherly Djaina dari partai NasDem berpindah ke partai PSI.
“Kami meminta kepada ketiga anggota DPRD aktif Denny Garuda, Sherly dan Wilson kiranya memasukan surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya. Karena dari ketiga anggota DPRD aktif ini sebelumnya terdaftar di partai yang berbeda,” kata Arfandi Iskandar Alam, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Selasa (4/7/2023).
Arfandi mengungkapkan, Wilson Julis bergabung ke partai PSI dikarenakan partai PKPI tidak ikut dalam Pemilu 2024. Begitu juga Denny Garuda dan Sherly Djaina. Kedua anggota DPRD aktif ini berpindak ke partai PSI karena tak diusung lagi oleh partai NasDem.
“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sudah jelas bahwa yang bersangkutan harus menyampaikan pengunduran diri ke parpol peserta pemilu sebelumnya,” jelas Arfandi.
Menurutnya, mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak bukan wewenang KPU tapi partai.