Martinus menambahkan, pemeriksaan khusus Inspektorat harus hadirkan pihak auditor madya yang tahu tentang pola pemeriksaan. Sementara di pihak Inspektorat juga kekurangan tenaga auditor.
Sekarang Inspektorat lagi membuka ruang bagi ASN yang mau pindah agar ke depan ada yang perlu diklat untuk auditor di Pemda.
“Saya juga memohon maaf kepada pihak pengurus Apdesi kabupaten dan kecamatan yang punya harapan besar Inspektur bisa hadir dalam kegiatan secara langsung. Waktu masih tetap terbuka dengan pihak Inspektorat dalam kordinasi tentang tugas-tugas Apdesi kedepan,” pungkasnya.(mg01/red)