Ini Alasan Martinus Djawa Tak Hadir dalam RDP Masalah Dana Desa

MALUTTIMES – Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Martinus Djawa angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD dan Apdesi Halbar terkait permasalahan dana desa.

Martinus kepada maluttimes.com Jumat (23/6/2023) menyampaikan, ketidak hadirannya karena menghadiri undangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Kota Ternate terkait rapat pemantauan tindak lanjut.

“Sebelumnya saya sudah konfirmasi balik melalui Sekretaris Dewan pada Rabu kemarin setelah surat undangan diterima, dengan alasan bahwa waktu yang bertepatan dengan kegiatan di kantor BPK Provinsi Malut dari Senin – Jumat,” katanya.

Baca Juga:  JUJUR Optimis Menang Telak Di Pilkada 2024

“Surat atau jadwal kegiatan di kantor BPK saya langsung  kirim ke pak Sekwan untuk di sampaikan ke Ketua Komisi I. Hanya saja apa pak Sekwan sudah sampaikan apa belum. Karena kegiatan di kantor BPK Perwakilan Malut juga penting terkait penyelesaian tindak lanjut temuan secara administrasi,” sambung Martinus.

Mantan Asisten I Setda Halbar ini mengatakan, hal ini sebenarnya bisa di pahami dengan kegiatan BPK. Utusan atau perwakilan yang selama ini mewakili Inspektorat adalah pejabat yang paham regulasi tentang pengelolaan dan pemeriksaan dana desa, seperti Sekretaris Inspektorat atau Inspektur Pembantu.

Baca Juga:  Bupati Aliong Mus Buka MTQ ke-6 Kabupaten Pulau Taliabu

“Mereka punya kemampuan pemahaman terkait pemeriksaan. Kalau aduan dari masyarakat Inspektur menunjuk tidak salah. Inspektur tau selama ini kalau RDP selalu hadir tapi kalau tidak hadir itu karena dinas luar dan kalau tidak hadir pasti ada perwakilan karena Inspektur sangat menghargai undangan dari DPRD kalau tidak ada yang diwakilkan pasti Inspektur dituduh tidak menghargai undangan,” tuturnya.

Mantan Kadis Disperindagkop itu bilang, kalau ada penilaian bahwa Inspektorat tidak lagi dipercaya itu dari sudut pandang mana?. Sebab menurut dia selama ini setiap ada aduan langsung didisposisi untuk segera ditindak lanjuti. Karena di Inspektorat ada pemeriksaan reguler dana desa dan pemeriksaan khusus apabila ada aduan masyarakat.

Baca Juga:  AJM Bersih-bersih Pantai Pulau Dodola

“Saya mengakui kalau ada aduan masyarakat dalam waktu tertentu lambat berjalan karena kita butuh operasional (biaya) karena yang ke lapangan itu personel harus 3 sampai 4 orang dan pengaduan selama ini banyak dari kecamatan yang jauh seperti Ibu dan Loloda. Saya pikir kondisi seperti ini pasti anggota dewan juga pahami, tapi selama ini tetap berjalan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.