MALUTTIMES – Pembalakan liar marak terjadi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Seperti yang terjadi di Desa Kawalo dan Holbota. Kayu hasil pembalakan hutan itu dibawa hingga ke wilayah Pulau Jawa tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Informasi yang berhasil dihimpun maluttimes.com pada Selasa (17/4/2023) menyebutkan, pembalakan hutan tanpa izin itu sudah berlangsung sejak 2021.
Mirisnya, beberapa oknum aparat kepolisian dan pejabat Pemerintah Kecamatan Taliabu Selatan turut terlibat dalam aksi ilegal ini.
Sumber informasi yang ditemui mengungkapkan, kayu hasil pembalakan itu dikerjakan di wilayah hutan Desa Tawaka, Desa Holbota, Desa Dekeng dan Desa Kawalo, dan bacup oleh beberapa oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Taliabu. Kemudian dijual kepada satu penanda berinisal Z untuk dibawa ke Surabaya.
Menurut sumber itu, pekerajaan ilegal ini diduga telah diketahui petinggi Polres Pulau Taliabu namun sengaja didiamkan.
“Kemarin kayu ditampung dalam bentuk rakit di area wasita canohong Desa Holbota. tapi tadi sebagian sudah diangkut ke Desa Talo,” ungkap sumber tersebut sembari meminta kepada maluttimes.com untuk tak mempublikasikan namanya.
“Kami berharap pihak Polres Pulau Taliabu agar secepatnya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pembalakan liar itu. Sebab kondisi ini jika terus dibiarkan maka akan berdampak besar terhadap masyakat,” tambahnya.
Sumber terpercaya ini juga menjelaskan, pekerjaan ilegal itu melibatkan warga sekitar baik dari Desa Kawalo maupun desa Holbota sehingga menguntungkan diri pribadi mereka.
“Kami minta Kapolres segera bertindak untuk menghentikan pembalakan liar ini,” pintanya.
Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo saat dikonfirmasi tak mau berkomentar panjang.
“Belum bisa berkomentar, karena masih lidik,” singkatnya.(ris/red)