MALUTTIMES – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal dan zakat fidyah tahun 2023 di daerah tersebut.
“Besaran zakat fitrah di Kabupaten Pulau Taliabu adalah beras 2,5 kg/jiwa dengan nilai Rp15.000/kg. Jika diuangkan sebesar Rp37.500/jiwa. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai beras yang dikonsumsi,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu, Drs. H. Nasaruddin Aly, M.M., kepada maluttimes.com, Jumat (7/4/2023).
Kemudian zakat mal dengan perhitungan nisab mal 85 gram emas dikalikan harga Rp1.020.000/gram maka nisab mal sebesar Rp86.700.000/tahun dikalikan 2,5% maka, diperoleh zakat mal sebesar Rp2.167.500/tahun.
Sedangkan zakat fidyah sebesar Rp45.000/per hari.
Nasaruddin menambahkan, penetapan zakal fitrah, zakat mal dan zakat fidyah ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat pembahasan zakat fitrah Kabupaten Pulau Taliabu diantaranya, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU Kabupaten Pulau Taliabu, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu. LDlI Kabupaten Pulau Taliabu, dan tokoh Agama pada Selasa (28/3/2023).(ris/red)