Pala Ternate dan Pala Dukono Jadi Indikasi Geografis, Ini Wilayah Penghasilnya

MALUTTIMES – Maluku Utara memiliki sejumlah komoditas unggulan yang telah mendapat pelindungan melalui indikasi geografis (IG), di antaranya Pala Ternate dan Pala Dukono.

Kedua komoditas rempah tersebut menjadi salah satu produk unggulan masyarakat, khususnya petani di Kota Ternate dan sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk.

Tanda tersebut berkaitan dengan faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, manusia maupun kombinasi keduanya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap produk.

“Pala Ternate dan Pala Dukono memiliki karakteristik yang berbeda yang dipengaruhi lingkungan geografis masing-masing. Dari keunikan dan kualitas masing-masing tersebut sehingga rempah unggulan pala masuk sebagai indikasi geografis,” ujar Argap Situngkir, Rabu (7/10/2026).

Menurut Argap, pelindungan indikasi geografis membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG), pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, ia mendorong sinergi antarpihak dalam proses pendaftaran dan penguatan pelindungan indikasi geografis melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

Berdasarkan rilis DJKI, wilayah penghasil Pala Ternate mencakup delapan kecamatan, yakni Ternate Tengah, Ternate Barat, Pulau Ternate, Ternate Utara, Ternate Selatan, Pulau Moti, Pulau Hiri, dan Pulau Batang Dua.

Sementara itu, wilayah penghasil Pala Dukono tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara.

Kecamatan Galela Barat menjadi salah satu wilayah dengan areal penghasil terbesar, yakni mencapai 2.591 hektare dengan produksi tahunan sekitar 1.036 ton.

Selain Galela Barat, Pala Dukono juga dihasilkan di Tobelo Selatan dengan luas 402 hektare, Tobelo Barat 339 hektare, Galela 598 hektare, Galela Selatan 429 hektare, Kao Utara 330 hektare, Kao Teluk 304 hektare, dan Loloda Utara 445 hektare.

Pelindungan melalui indikasi geografis diharapkan dapat memperkuat kualitas pengelolaan dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas pala bagi masyarakat, terutama para petani.

Kepala Dinas Pertanian Pemkot Ternate, Thamrin Marsaoly, dalam keterangan secara virtual sebelumnya menyampaikan bahwa pelindungan Pala Ternate melalui indikasi geografis penting untuk menjaga identitas dan keberadaan komoditas tersebut.

Menurutnya, status IG juga diperlukan agar Pala Ternate memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim sebagai produk dari daerah lain.(cha/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *