Kantor Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

MALUTTIMES – Kantor Bea Cukai Ternate, Provinsi Maluku Utara musnahkan ribuan rokok dan minuman keras ilegal, Senin (13/3/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Jln. A Yani Ternate.

Pemusnahan ini bentuk perwujudan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang Ilegal. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor: KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan dimusnahkan.

Barang dimusnahkan yakni rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter  dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini menjelaskan, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan perwujudan pelaksanaan empat fungsi DJBC yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Ternate. Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate.

“Sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara. Hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 615.512.000. Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Ia bilang, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

“Sehingga kami berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan,” ucapnya.

Shinta berharap pemusnahan ini dapat menjadi sarana edukasi untuk semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *