MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengedaran obat jenis kosmetik tanpa izin di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (8/3/2023).
Tersangka berinisial MU dan barang bukti diterima langsung Jaksa penuntut umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar sekitar pukul 10:00 WIT.
“Hari ini, dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Loka POM Pulau Morotai atas kasus dugaan pengedaran obat jenis kosmetik tanpa izin edar,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara.
Erly menjelaskan, tahap dua kasus ini dilakukan karena sudah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkara diteliti dan dinyatakan lengkap maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dinilai melanggar pasal 196 jo, pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau pasal 197 jo, pasal 106 ayat 1 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” tegasnya.(iki/red)