MALUTTIMES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memanggil Kepala Desa (Kades) Aru, Kecamatan Morotai Jaya, Valentino, Kamis (2/3/2023).
Pemanggilan ini terkait tindakan Kades yang tak membayar gaji perangkat desanya selama delapan bulan dan mengganti sejumlah perangkat desa yang dinilai tak sesuai prosedur.
“Saya sudah layangkan surat panggilan kepada Kades dan perangkatnya. Kemungkinan Kamis (hari ini) mereka sudah datang menghadap,” kata Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, Kamis (2/3/2023).
Ahdad mengaku selama ini hanya menerima informasi mengenai perangkat desa. Sementara untuk gaji yang tertunggak baru saja diterima.
“Jadi pemanggilan itu dalam rangka mempertanyakan sejumlah persoalan tersebut,” ujarnya.
“Nanti kita lihat keterangan mereka, apakah perangkat desa itu sudah diberhentikan jauh-jauh hari atau baru sekarang. Karena kalau sudah lama, maka gaji yang diberikan juga sesuai dengan masa kerja sebelum diberhentikan,” tambahnya.
Ahdad menegaskan, jika benar Kades tidak memberikan gaji perangkat desa selama delapan bulan maka kades diperintahkan untuk segera dibayar.
“Tidak boleh didiamkan begitu saja, yang namanya hak orang harus diberikan,” tegasnya.(iki/red)