Sidang Cerai dialihkan ke Pengadilan Agama Tobelo

MALUTTIMES – Bagi warga Kabupaten Pulau Morotai yang berurusan dalam sidang perkara perceraian telah dialihkan ke Pengadilan Agama Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara.

Pengalihan ini mulai berlaku di tahun 2023 ini. Dimana di tahun sebelumnya proses sidang percerain bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, sekarang tidak lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Jalil Naki, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Bupati Aliong Mus Pimpin Upacara HUT ke-11 Kabupaten Pulau Taliabu

“Tahun sebelumnya bercerai bisa dilakukan di kantor Kecamatan, tapi sekarang tidak bisa lagi, karena langsung ke pengadilan Tobelo,” katanya.

Jalil menjelaskan, proses perceraian terdapat dua jenis reguler dan cerai keliling.

“Cerai reguler itu, cerai yang langsung didaftarkan ke pengadilan Tobelo dan dilakukan sidang disana. Sementara cerai keliling pegawai pengadilan datang langsung ke Morotai untuk lakukan sidang,” jelasnya.

Baca Juga:  Morotai United FC Siap Berlaga di Liga III

Namun, kata Jalil, cerai keliling ini jarang dilakukan. Karena dilakukan hanya 2-3 kali dalam setahun.

“Intinya, kecamatan hanya melakukan informasi, mediasi. Sementara sidangnya tetap di Pengadilan Agama Tobelo,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.