Pemda Halmahera Tengah Digugat ke PTUN, ini Masalahnya

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (24/1/2023).

Gugatan atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan salah seorang warga atas nama Hj. Sutirah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Thabrani dan Sartono.

Thabrani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, gugatan PMH diajukan karena Pemda Kabupaten Halmahera Tengah telah menyerobot dua lahan milik kliennya.

Lahan yang diserobot itu telah bersertifika SHM No. 0075 dan SHM No. 0779, dengan masing-masing luas 1452 m2 dan luas 756 m2.

Baca Juga:  Kejari Halbar Tahan Direktur CV Sentesa Utama, Dugaan Korupsi Proyek Talud

Oleh Pemda Halmahera Tengah, lahan yang diserobot itu kemudian dipakai dalam rangka membangun jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru di Kota Weda.

“Itu dilakukan tanpa pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan atau pelepasan hak dari pemiliknya yaitu klien kami,” ungkap Thabrani.

Lanjut dia, tindakan Pemda Halmahera Tengah ini melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:  Morotai United FC Siap Berlaga di Liga III

Selain itu, tindakan Pemda Halmahera Tengah itu juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Ketiga asas yang dilanggar tersebut, diantaranya Pemda Halmahera Tengah dalam pembangunan proyek jalan masuk dan gapura GOR Fogoguru di atas lahan milik Hj. Sutirah justru tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan terkait. Kemudian, tidak didukung informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas tindakan administratifnya, dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.