MALUTTIMES – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (17/1/2023) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Malut. Kedatangan para wakil rakyat itu untuk mengkonsultasikan sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan milik Pemprov Malut yang sumber pembiayaannya dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum selesai dikerjakan hingga sekarang.
Merespon hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Marius Sirumapea mengatakan masalah itu bukan urusan BPK maupun DPRD, melainkan tugasnya PPK (pejabat pembuat komitmen) yang bisa menentukan memutus atau melanjutkan proyek tersebut.
“Karena yang berurusan dan berwenang terhadap lanjut ataukah diputuskan proyek pekerjaannya adalah PPK yang tanda tangani kontrak. Namun jika diperpanjang maka dikenakan sanksinya berupa denda perhari. Nanti juga dilihat Peraturan Presiden (Perpres) seperti apa,” ucap Marius.
Kendati begitu, Marius masih menaruh harapan proyek itu bisa selesai dikerjakan agar dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Kalau pandangan BPK sebenanrya kita tidak boleh mencampuri ya. Kita sebenarnya berharap itu. Jadi jalan tersebut karena kan kasihan juga masyarakatnya. Kita berharap proyek itu jadi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Djafar mengatakan, bahwa setelah dari konsultasi ini, pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan PPK Kegiatan yang mengurus proyek tersebut. Karena proyek yang dibiayai PT. SMI ini diharapkan bisa fungsional.
“Kami akan panggil Dinas PUPR dan PPK, prinsipnya hasil konsultasi ini akan kami bicarakan dengan Dinas PUPR dan PPK. Yang terpentig sekarang adalah bagaimana jalan yang dibiayai oleh PT. SMI itu bisa fungsional. Untuk masalah denda, nanti kita bicarakan dengan Dinas PUPR,” ucap Rusihan.(tim)