MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diminta seriusi penanangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 35 miliar.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Pemerhati Sosial Politik di Sanana, Kepsul, Risman Tidore, Selasa (12/10/2022). Dia meminta proses pengusutan dugaan korupsi tersebut dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penting disikapi secara serius untuk menghindari adanya persepsi publik bahwa lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran publik puluhan miliar rupiah tersebut bahwa terkesan adanya dugaan main mata antara penegak hukum dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
“Publik Kepulauan Sula saat ini menantikan adanya kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020 untuk penanganan Covis-19 sebesar Rp 46,4miliar yang dalam catatannya, diajukan permintaan ke Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 35,8 miliar dan realisasi sebesar Rp 34,3 miliar,” ujar Risman.
Risman mengatakan, hasil temuan panitia khusus (Pansus) DPRD Kepsil tentang ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan bukti fisik dilapangan sesungguhnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lanjutnya, hal yang sama juga terkonfirmasi dengan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020 tersebut.
“Saya dan publik pada umumnya tentu sangat menyayangkan dimana kebijakan penganggaran daerah pada saat pandemi Covid 19 yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat penanganan baik dari aspek kesehatan, ekonomi dan politik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi justru disalahgunakan bahkan terkesan kebijakan anggaran dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum eksekutif,” kata Risman.