Proses Verifikasi Administrasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU Sudah Selesai

Malut Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses verifikasi administrasi 24 partai politik (Parpol) yang lolos berkas pendaftaran Pemilu 2024 sudah selesai. KPU memastikan seluruh wilayah telah selesai melakukan proses verifikasi tersebut.

“Sudah seluruhnya lengkap,” kata Ketua Divisi Teknis Idham Holik, seperti dilansir detik.com, Selasa (30/8/2022).

Verifikasi administrasi tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Sabtu (27/8) lalu. Saat ini KPU tengah memberikan kesempatan terhadap sejumlah parpol untuk proses klarifikasi adanya kegandaan data dalam sipol.

Baca Juga:  Mendaftar ke Perindo Halbar, Pasangan JUJUR Jilid II Optimis Menangkan Pilkada 2024

“Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi,” ucap Idham

Diketahui proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. KPU akan mengumumkan hasilnya pada 14 September 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Gerinda Morotai Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Setelah Lebaran

Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar 24 Parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu
Baca Juga:  Wakil Bupati Halbar Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup Di PAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.