Malut Times – Sirajudin Umasangaji Kepala Desa (Kades) Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Provinsi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2020, Selasa (30/8/2022).
Warga menduga ada banyak praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa selama dua periode memimpin Desa Waitina.
Ada beberapa modus dugaan korupsi kepala desa yang tertuang dalam laporan warga antara lain, pada 2015 kepala desa diduga menyalahgunakan DD pekerjaan atap Masjid As-Suhada Desa Waitina sebesar Rp 98.001,500.
“Yang mana pembangunan masjid tersebut adalah murni swadaya masyarakat,” bunyi laporan tersebut yang diterima maluttimes.com.
Selanjutnya, kepala desa diduga menggelapkan DD tahun 2016 pada pekerjaan pengadaan taman mini depan rumah adat Desa Waitina sebesar Rp 7.000,000 dan papan nama tua-tua adat sebesar Rp 1.190,000.
Kemudian, kepala desa diduga menggelapkan upah buruh pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari DD pada pembangunan jalan desa sebesar Rp 88.500,000 dan pengadaan perbaikan sarana dan prasarana fisik sosial (rehab masjid lama Desa Waitina) senilai Rp 46.617,661.
Selain itu, pembelian prasasti pada sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan senilai Rp 750,000 dan pengadaan lampu tenaga surya (surya cell) senilai Rp 14.032,500.
Terlebih, kepala desa juga diduga menggelapkan anggaran pemeliharan pagar ruang tunggu pada tahun 2018 yang bersumber dari anggaran DD senilai Rp 13.526,000.
Dalam laporan warga itu juga memuat dugaan korupsi non fisik antara lain, kepala desa diduga menggelapkan anggaran kelompok peternak ayam kampung super tahun anggaran 2019 senilai Rp 26.940,000 dan anggaran perlengkapan fasilitas industry kelompok pertukangan senilai Rp 13.000,000.