Malut Times – Selama tiga tahun berturut-turut, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
Terhitung sejak tahun 2019 – 2022, besaran anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat yang menjadi temuan BPK terus mengalami peningkatan.
Data yang diperoleh maluttimes.com menyebutkan, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pulau Taliabu tahun 2019, ditemukan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp156.000.000 yang tidak dilaksanakan
Kemudian, di tahun anggaran 2020 juga ditemukan adanya kelebihan sebesar Rp437. 696. 315.
Sementara di tahun 2021 mengalami peningkatan. BPK Maluku Utara kembali menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Pulau Taliabu sebesar Rp907.128.839,00.