WEDA – Dua karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram.
Demikian diungkapkan Kabag OPS Polres Halteng, Kompol H. Husen didampingi Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Ipda Abrar dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).
Kompol Husen mengatakan, dari hasil penyelidikan pada Jumat (1/7/2022) anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di area PT IWIP.
“Pukul 02.0 WIT, anggota tiba di area perusahaan dan tibanya di sana anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada di seputaran Gate 2 PT IWIP kemudian tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa dirinya tidak membawa ganja tersebut melainkan temannya yang bernama IT alias Imura.
Anggota pun lanjut melakukan pemantauan dan melihat Imura sedang berdiri di pinggir jalan yang tak jauh dari lokasi Gate 2 PT IWIP, sehingga kemudian Imura ditangkap dan diinterogasi.
Imura mengaku telah membawa narkotika jenis ganja sebanyak 8 empel dan menyimpannya di dalam Pos Security. Barang tersebut dibungkus dengan kertas berukuran kecil warna coklat.
Lanjut Kompol Husen, setelah melakukan pengembangan ke kamar kosnya, petugas berhasil menemukan 16 ampel ganja.
Hasil introgasi tersebut Imura mengakui bahwa, 24 empel bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Halmahera Tengah dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,” ujarnya.(red)
Artikel ini telah diterbitkan oleh tandaseru.com