Bupati Halbar Geram Pegawai Boikot Kantor PUPR

JAILOLO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara malakukan aksi mogok kerja dan pemboikotan kantor, Rabu (29/6/2022).

Informasi yang dihimpun maluttimes.com menyebutkan, aksi ini dilakukan pegawai PUPR lantaran tunjangan kinerja selama 4 bulan belum dibayar. Terhitung sejak Maret – Juni 2022.

Bupati Halbar James Uang tampak geram dengan aksi pegawai PUPR tersebut. Dia menilai aksi itu telah melanggar aturan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Tukin Pegawai PUPR Halbar Dibayar

Bahkan, Bupati mengancam akan menindak tegas oknum yang menjadi dalang dibalik aksi tersebut.

“Pastinya siapa yang menjadi dalang dalam kasus ini apakah bendaharanya, ataukah siapakah yang salah akan diberi sanksi. Sanksi yang akan dilayangkan berupa teguran karena ada mikanismenya. Kalau teguran tidak lagi didengar maka dicopot saja,” tegas James.

BACA JUGA: GMNI Malut Dukung Pengusulan Kapita Banau Pahlawan Nasional

Menurutnya, tidak sumua masalah harus diselesaikan dengan cara demo. Dikatakan, jika ada masalah silahkan sampaikan ke kepala dinas maupun Sekertaris Daerah maupun langsung ke Bupati dan Wakil Bupati.

“Pegawai itu tidak seperti itu. Sedikit sedikit demo itu tidak bagus. Kan ada atasan, sampaikan ke Kadis dan juga Sekda dan seterusnya, kenapa langsung mogok,” ujarnya.

James menduga, aksi mogok kerja selama dua hari itu lantaran Bendahara PUPR tidak cepat mengusul anggaran kinerja pegawai.

“Kalau bendahara tidak cepat mengusul anggaran kinerja sehingga terjadi itu dia juga salah. Lalu yang boikot itu juga salah, kan ada atasan secara berjenjang, tidak boleh mengambil aksi seperti itu, kalau ini dilakukan mengganggu kinerja dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Halbar, Chuzaemah Djauhar angkat bicara.

Dia menegaskan, seluruh tunjangan kinerja pegawai PUPR sudah dibayarkan sesuai permintaan yang diajukan bendahara yakni, untuk Maret dan April 2022.

“Dan itu sudah kami bayarkan sesuai dengan permintaan tersebut,” ungkap Chuzaemah kepada maluttimes.com.

Ia membeberkan, bendahara PUPR baru mengajukan permintaan untuk Mei dan Juni 2022 setelah adanya aksi pemboikotan itu.

“Jadi besok baru kami bayarkan itu,” jelasnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *