TERNATE (kalesang) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengungkapkan, masing-masing tersangka berinisial, IK alias D (39), MRI alias I (21) dan MAL alias D (22) diringkus di lokasi yang berbeda.
Tersangka IK alias D, diringkus pada 8 Juni 2022 bertempat di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan barang bukti, 122 sachet kecil berisi ganja, 1 sachet sedang berisi ganja dan 16 sachet besar juga berisi ganja.
Lanjut Michael, untuk tersangka MRI alis I diringkus pada 9 Juni 2022 bertempat di area pelabuhan speed boad desa Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan barang bukti, 10 sachet plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik, 1 cena pendek, 1 dus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu unit handphone.
Sedangkan tersangka MSL alias D diringkus pada 12 Juni 2022 bertempat di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batang bukti berupa, 2 sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman dan 1 buah kaos.
“Press release yang kita sampaikan ini dalam rangka menyambut hari Bhyangkara ke-76 tahun 2022 dan ini merupakan kado spesial di 1 Juli nanti,” ungkap Michael dalam keterangan konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Kamis (16/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono menambahkan, para tersangka merupakan pengedar lama dan baru. Selain itu juga memiliki jaringan narkotika di Lapas maupun dari narapidana maupun yang sudah bebas.
“Mereka ada jaringan di Lapas dan ada juga mantan Napi yang sudah bebas dari Lapas,” ungkap Tri Setyadi.
Lanjutnya, total barang bukti ganja kering yang diamankan dari tiga tersangka seberat 612,13 gram. Barang haram tersebut dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman barang (Expedisi) di Kota Ternate.
“Ini adalah barang yang dikirim dari Jayapura, dan mereka ini adalah pemain baru dan lama yang memiliki jaringan di Lapas,” tegasnya.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda yakni, pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(red)