MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menyerahkan laporan dugaan ujaran fitnah juru kampanye (Jurkam) calon bupati/wakil bupati Deny Garuda-Qubais Baba berinisial RA terhadap calon bupati/wakil bupati Rusli Sibus-Rio C. Pawane ke penyidik Gakkumdu Polres Pulau Morotai, Minggu (20/10/2024) malam.
Laporan itu diserahkan langsung oleh Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin ke penyidik Gakkumdu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.
“Hari ini kita melakukan penerusan laporan dari Bawaslu ke penyidik Polres Pulau Morotai,” kata Murjat Hi. Untung kepada wartawan, Minggu (20/10/2024) malam.
Murjat menyatakan laporan yang diserahkan itu sudah memenuhi syarat materil maupun formil.
Murjan mengungkapkan, laporan itu telah melalui pengkajian secara bertahap. Dalam pembahasan kedua disepakati dan diteruskan ke tingkat penyidikan dengan dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah.
“Kita sepakati bersama dan pasal yang digunakan yakni Pasal 69 dengan jo Pasal 187 ayat 2, dengan dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan, penggunaan Pasal 69 huruf c masuk dalam tindak pidana Pilkada, kemudian jo Pasal 187 ayat 2 terkait dengan dugaan fitnah, karena sudah mengadu domba pada saat kampanye.
“Ancaman hukuman yang diberikan kepada RA itu paling sedikit 3 bulan sampai dengan 18 bulan, dengan denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta,” ungkapnya.
“Terduga RA melakukan kampanye dengan dugaan memfitnah perseorangan. Sehingga yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 69 itu,” sambung Murjat.
Ia menambahkan, sejek awal tahapan Pilkada 2024 hingga sekarang Bawaslu Pulau Morotai baru menangani satu dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke penyidik Gakkumdu.
“Untuk laporan yang masuk dalam tahapan penyidikan ini baru satu,” tandasnya.(iki/red)