Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kakanwil Kemenag Malut dalam Pilkada

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran tetralitas ASN oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf dalam Pilkada 2024.

Penghentian kasus ini setelah Bawaslu melakukan penulusuran dan pengkajian, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.

“Dari yang kami pelajari dari video, terus pemeriksaan dan penelusuran di lokasi itu tidak jadi masalah,” kata Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, Kamis (29/8/2024).

Alasan kasusnya dihentikan, kata Ramla, karena status Qubais Baba sudah memiliki surat pengunduran diri sebagai ASN alias pensiun dini, dan Qubais Baba belum ditetapkan sebagai calon wakil bupati.

“Kalau kita mau sasar, Kanwil itu kampanye yang bersangkutan kan dasarnya apa. Sementara kita belum tahu pasti bahwa bisa saja di injuri time status calon wakil bupatinya diganti,” kata Ramla.

“Jadi untuk Kakanwil Kemenag Malut kita sudah tempel status di Bawaslu dan itu tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *