MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle menghimbau kepada KPU untuk lebih teliti dokumen syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan wakil Bupati saat mendaftarkan diri.
“Tanggal 27-29 Agustus 2024 bakal calon Bupati/wakil Bupati mendaftar. Jadi KPU harus teliti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Ramla, Senin (26/8/2024).
Ramla mengatakan, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat himbauan menegaskan KPU harus teliti dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jika syaratnya tidak dipenuhi, kan masih ada masa waktu kepada bakal calon untuk melengkapi dokumen sebelum penetapan ditanggal 22 September nanti,” ujarnya.
Ramla menegaskan akan mengawasi ketat proses jalannya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU.(iki/red)