KPU Nyatakan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kepulauan Sula Lolos Verifikasi

MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ikhsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) dari jalur perseorangan atau independen telah memenuhi syarat administrasi dukungan.

Pernyataan itu tertuang dalam berita acara KPU Nomor: 114/PL.02.2-BA/8205/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula yang dibacakan Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Hamida Umalekhoa dalam Rapat Pleni Terbuka, Minggu (18/8/2024).

Isi berita acara itu menyebutkan, jumlah dukungan hasil verifikasi factual kesatu dan kedua, bakal pasangan calon Ikhsan Umaternate dan Darwis Gorontalo memperoleh sebanyak 7.358 dukungan.

Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 7,189 yang telah ditetapkan.

Jumlah verifikasi faktual kesatu dan kedua tersebar di 12 kecamatan, serta sebaran itu lebih dari minimal sebaran 7 kecamatan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon, Ikhsan Umaternate dan Darwis Gorontalo memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU menjadwalkan Rapat Pleno Penetapan akan dilaksanakan pada Senin (19/8/2024) besok.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *