MALUTTIMES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Penundaan pelantikan dari 6 Februari ke 20 Februari ini karena menunggu putusan dismissal atas gugatan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disampaikan pada tanggal 4-5 Februari 2025.
“Arahan Menteri Tito Karnavian bagi daerah yang putusan dismissal hasil pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februaru dapat dimenangkan sesuai dari hasil pemilihan ditetapkan KPU maka pelantikan akan dilakukan tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Pj Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, Julius Marau usai rapat bersama Mendagri melalui zoom meeting, Senin (3/2/2025).
Julius mengungkapkan, dalam rapat tersebut, Mendagri berharap KPU dan DPRD segera menetapkan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2024, jika hasil bacaan putusan gugatan sengketa pilkada oleh MK ditolak atau gugur,
“Jadi dalam rapat tadi, Mendagri harapkan KPU segera proses secepatnya, tidak harus menunggu waktu maksimal sebagaimana ditentukan tiga hari. Kemudian DPRD diharapkan juga tidak menggunakan tiga hari maksimal tapi segera memutuskan,” ungkap Julius melanjutkan arahan Mendagri.
Sekda Halbar ini menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, kesiapan pengusulan dan pelantikan pada 20 Februari mendatang berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Mendagri.
“Jika putusan hasil gugatan digugurkan oleh MK, diharapkan agar KPU Halbar lebih cepat, begitu pun DPRD. Sehingga persiapan-persiapan pengusulan, penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Halbar terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Februari 2024,” harapnya.(red)